Pontianak - Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektar. Lahan tersebut dibakar karena melanggar Perwa No. 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
(/)
Foto News
Potret Lahan Gambut yang Terbakar Usai Disegel Pemkot Pontianak
Kamis, 23 Feb 2023 16:30 WIB
BAGIKAN
Sejumlah petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan di lahan gambut yang terbakar setelah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023).
BAGIKAN