Pontianak - Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektar. Lahan tersebut dibakar karena melanggar Perwa No. 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
Foto
Potret Lahan Gambut yang Terbakar Usai Disegel Pemkot Pontianak
Kamis, 23 Feb 2023 16:30 WIB

Sejumlah petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan di lahan gambut yang terbakar setelah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023).
Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektar. Selain di lokasi ini, ada sejumlah lahan yang juga terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana. Β
Plang spanduk bergambar merah menyulut 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan' berdiri di atas lahan yang masih terlihat sisa-sisa kebakaran. Β