Jakarta - Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi terkait kasus perusakan CCTV ditunda. Hakim menyatakan berkas putusan keduanya belum siap.
Foto
Hakim Belum Siap, Vonis Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Ditunda

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria (berkacamata) berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Sidang pembacaan vonis mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ditunda.
Hakim menyatakan berkas putusan terhadap keduanya belum siap.
"Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 27 Februari 2023.