Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua

Foto

Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 12:57 WIB

Jakarta - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan penjara.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan oenjara.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan oenjara.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan oenjara.

Arif dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan pertama jaksa. Namun, Arif dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan oenjara.

Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/2/2023), keluarga Arif Rachman setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan oenjara.

Istri Arif Rahman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan oenjara.

Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.

Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua
Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua
Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua
Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua
Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua
Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads