Jakarta - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Arif divonis 10 bulan penjara.
Foto
Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim.
Arif dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan pertama jaksa. Namun, Arif dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/2/2023), keluarga Arif Rachman setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan.
Istri Arif Rahman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, ayahanda dari Arif juga terlihat menangis. Ayahanda dari Arif itu beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur.