Jakarta - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin jalani sidang vonis kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya.
Foto
Ekspresi Arif Rachman Hadapi Vonis Perusakan CCTV Kasus Sambo

Sidang vonis mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai.
Arif mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pukul 10.26 WIB, Kamis (23/2/2023).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel.
Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Arif dilepas. Dalam sidang ini, istri Arif terlihat datang untuk menyaksikan sidang vonis suaminya.
Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.