Jakarta - Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Rapat pleno itu dihadiri Menko Perekonomian dan Menko Polhukam.
Foto
Momen DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Paripurna Jadi UU
Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD. Β
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.
Hanya PKS dan Demokrat yang menolak Perppu tersebut. Alasannya antara lain, menilai Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, namun juga cacat secara konstitusi. Pemerintah disebut tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker Jokowi. Β

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja kepada Wakil
Ketua Baleg DPR M. Nurdin (kiri) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Β Usai disetujui di tingkat pleno, Perppu tersebut akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok.