Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK

Foto

Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 18:28 WIB

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md dan Komisi III DPR menggelar rapat tentang RUU MK, Rabu (15/2). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul melakukan salam komando di sela-sela rapat membahas RUU MK di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Mahfud saat tiba di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat ini, Mahfud mulanya mengungkap pemerintah sempat tidak ingin menyetujui revisi UU MK. Namun, dia menyebut pemerintah menghormati hak konstitusional DPR untuk mengusulkan revisi UU.

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam rapat ini Mahfud menyebut, dalam rangka menjaga kehormatan dan perilaku hakim melalui kode etik, perubahan UU itu menjadi hal yang tepat.Β 

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Mahfud menyimak penjelasan tentang pertimbangan pembahasan Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang disampaikan Komisi III DPR.

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam rapat ini, Komisi III DPR menyampaikan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pembahasan RUU kali ini.

Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md mengenai penjelasan DPR terhadap revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Mahfud hadir dengan mengenakan setelan jas. Dalam rapat ini, Mahfud menyebut pemerintah menyetujui revisi UU MK usulan DPR dibahas lebih lanjut.

Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK
Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK
Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK
Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK
Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK
Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads