Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md dan Komisi III DPR menggelar rapat tentang RUU MK, Rabu (15/2). Rapat ini membahas Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.
Foto
Mahfud-Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK

Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul melakukan salam komando di sela-sela rapat membahas RUU MK di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud saat tiba di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat ini, Mahfud mulanya mengungkap pemerintah sempat tidak ingin menyetujui revisi UU MK. Namun, dia menyebut pemerintah menghormati hak konstitusional DPR untuk mengusulkan revisi UU.
Dalam rapat ini Mahfud menyebut, dalam rangka menjaga kehormatan dan perilaku hakim melalui kode etik, perubahan UU itu menjadi hal yang tepat.Β
Mahfud menyimak penjelasan tentang pertimbangan pembahasan Perubahan ke-4 atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang disampaikan Komisi III DPR.
Dalam rapat ini, Komisi III DPR menyampaikan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pembahasan RUU kali ini.
Mahfud hadir dengan mengenakan setelan jas. Dalam rapat ini, Mahfud menyebut pemerintah menyetujui revisi UU MK usulan DPR dibahas lebih lanjut.