Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Foto

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 13:34 WIB

Jakarta - Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.

Hakim memvonis Eliezer selama 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Β 

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Β 

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.

Eliezer tampak menangis terharu saat divonis. Β 

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.

Pengunjung sidang pun riuh menyambut vonis tersebut. Β 

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Β Mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung dikawal polisi serta LPSK meninggalkan ruang sidang.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads