Jakarta - Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Foto
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim memvonis Eliezer selama 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Β
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Β
Eliezer tampak menangis terharu saat divonis. Β
Pengunjung sidang pun riuh menyambut vonis tersebut. Β
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Β Mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung dikawal polisi serta LPSK meninggalkan ruang sidang.