Jakarta - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya usai hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi.
Foto
Ibu Yosua Peluk Erat Foto Sang Anak Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Orang tua almarhum Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak tampak berteriak saat hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Selama hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi, Rosti tampak langsung memeluk foto almarhum anaknya didampingi oleh keluarga.
Rosti tampak mengarahkan foto alm Joshua kepada terdakwa.
Isak tangis keluarga tak bisa dibendung saat hakim membacakan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa.
Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara. Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.