Jakarta - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
Foto
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 13 Feb 2023 20:17 WIB

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.