Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara

Foto

Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 20:17 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
Majelis hakim meminta Putri berdiri di hadapan hakim sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim meminta Putri berdiri sebelum vonis dibacakan di PN Jaksel.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Tidak ada hal yang meringankan vonis kepada Putri Candrawathi.
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara
Momen Putri Candrawathi Berdiri dan Divonis 20 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads