Jakarta - Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Foto
Tangis Ibu Yosua Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Tangisan Rosti pecah di ruang sidang. Sejak awal, sembari memegang foto Yosua berseragam Polri, Rosti menyimak satu per satu petikan putusan yang dibacakan majelis hakim di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.