Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja. Lima orang diamankan dalam kasus tersebut.
Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Kamboja

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).
Bareskrim menangkap 5 pelaku yakni SJ, JR, MR, MJ, dan AN. Pelaku SJ, JR, dan MR ditangkap di Indramayu dan Tangerang. Sementara pelaku MJ dan AN dibekuk di Jakarta.
Kasus ini terungkap atas informasi dari Kedubes RI di Phnom Penh terkait adanya WNI yang menjadi korban dugaan TPPO.
Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah ada korban yang melapor ke Kedubes RI di Phnom Penh. Korban tersebut, kata Djuhandhani, dipekerjakan sebagai telemarketing hingga scamming dan judi online.
Sejumlah barang bukti diamankan dari para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Dalam kasus ini, para pelaku diduga memperdagangkan orang untuk dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online.
Sejumlah paspor juga diamankan dalam kasus tersebut.
Praktik TPPO ini telah dilakukan pelaku sejak 2019 lalu.