Jakarta - Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dalam perkara kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Foto
Ekspresi Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup

Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Dalam sidang ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup.Β
Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara.
Surya Darmadi meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang tuntutan.
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.