Jakarta - Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa langsung melawan dakwaan jaksa soal menjual sabu hasil barang sitaan. Pihak Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak.
Foto
Ekspresi Irjen Teddy Minahasa Usai Lawan Dakwaan Jual Sabu Sitaan

Tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang terdiri dari Hotman Paris Hutapea dan partner membacakan keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Kamis (2/2/2023).
Pihak Irjen Teddy Minahasa mengklaim kliennya dijebak dan meyakini tidak mungkin Teddy mengorbankan kariernya untuk menjual narkoba.
Pihak Irjen Teddy mempertanyakan bukti CCTV transaksi narkoba yang melibatkan Teddy.
Usai eksepsi, hakim menskors sidang hingga hari Senin (6/2) untuk agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Irjen Teddy tampak tersenyum menyalami kuasa hukum usai eksepsi.Β
Irjen TeddyΒ didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.