Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan

ADVERTISEMENT

Foto

Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 14:15 WIB

Jakarta - Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan.

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Irjen Teddy Minahasa tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Teddy mengenakan kemeja batik saat menjalani sidang sebagai terdakwa. 
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita. 
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Kasus bermula pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. 
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Teddy. 
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
 
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT