Jakarta - Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan. Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan.
Foto
Reaksi Irjen Teddy Minahasa Saat Didakwa Jual Sabu Sitaan
Kamis, 02 Feb 2023 14:15 WIB

Irjen Teddy Minahasa tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Teddy mengenakan kemeja batik saat menjalani sidang sebagai terdakwa.
Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Kasus bermula pada 14 Mei 2022 lalu ketika Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Teddy.
Jaksa menyebut saat itu Teddy memerintahkan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.