Jakarta - Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara, Jumat (27/1/2023). Dia diyakini terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Foto
Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua

Irfan Widyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Irfan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kasus ini berawal dari pembunuhan berencana terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Irfan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta dengan memakai rompi tahanan. Tangannya juga diborgol.