Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua

ADVERTISEMENT

Foto

Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 17:22 WIB

Jakarta - Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara, Jumat (27/1/2023). Dia diyakini terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Peraih Adhi Makayasa itu turut serta terlibat dalam penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan menyisir dan mengambil CCTV komplek Polri Duren Tiga.

Irfan Widyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Peraih Adhi Makayasa itu turut serta terlibat dalam penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan menyisir dan mengambil CCTV komplek Polri Duren Tiga.

Irfan dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Peraih Adhi Makayasa itu turut serta terlibat dalam penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan menyisir dan mengambil CCTV komplek Polri Duren Tiga.

Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Peraih Adhi Makayasa itu turut serta terlibat dalam penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan menyisir dan mengambil CCTV komplek Polri Duren Tiga.

Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kasus ini berawal dari pembunuhan berencana terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut jaksa 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Peraih Adhi Makayasa itu turut serta terlibat dalam penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan menyisir dan mengambil CCTV komplek Polri Duren Tiga.

Irfan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta dengan memakai rompi tahanan. Tangannya juga diborgol.

Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua
Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua
Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua
Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua
Lulusan Terbaik Akpol 2010 Ini Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Yosua


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT