Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Foto

Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 17:09 WIB

Jakarta - Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1). Jaksa menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dengan 3 tahun penjara.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hendra dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyebut Hendra, yang pada saat pembunuhan Yosua terjadi menjabat Kepala Biro Paminal Propam Polri, mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan perundang-undangan. Akan tetapi, kata jaksa, Hendra malah diyakini ikut dalam tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya memahami bagaimana tindakan saat ada peristiwa pidana.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menganggap Hendra tidak mengakui perbuatannya. Jaksa meyakini Hendra berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri. Hendra, kata jaksa, juga mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal Propam Polri.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hendra kembali memakai rompi tahanan usai menjalani sidang dengan adenda tuntutan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga diborgol.

Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT