Jakarta - Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1). Jaksa menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dengan 3 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Hendra Kurniawan Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

Hendra dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut Hendra, yang pada saat pembunuhan Yosua terjadi menjabat Kepala Biro Paminal Propam Polri, mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan perundang-undangan. Akan tetapi, kata jaksa, Hendra malah diyakini ikut dalam tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya memahami bagaimana tindakan saat ada peristiwa pidana.
Jaksa juga menganggap Hendra tidak mengakui perbuatannya. Jaksa meyakini Hendra berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri. Hendra, kata jaksa, juga mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal Propam Polri.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Hendra kembali memakai rompi tahanan usai menjalani sidang dengan adenda tuntutan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga diborgol.