Jakarta - Agus Nurpatria Adi dituntut 3 tahun penjara. Agus dinyakini terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Foto
Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pegang Kepala

Agus Nurpatria Adi memegang kepala saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri dituntut 3 tahun penjara.
Jaksa meyakini Agus Nurpatria terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Petugas melepas borgol saat Agus Nurpatria Adi tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang.
Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat perusakan CCTV yang sehingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022. Agus didakwa bersama dengan enam orang lainnya.