Jakarta - Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Chuck terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Foto
Reaksi Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Pembunuhan Yosua
Jumat, 27 Jan 2023 12:30 WIB

Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara.
Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
Chuck Putranto didakwa bersama enam terdakwa lain yaitu, Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.