Jakarta - AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara.
Foto
Ekspresi AKBP Arif Rachman Saat Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Begini ekspresi AKBP Arif Rachman Arifin saat mendengarkan pembacaan tuntutan.
Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Arif didakwa bersama dengan enam orang lainnya.