Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.
Foto
Foto: Saat Ferdy Sambo Curhat Lewat Pledoi

Mantan Kadivpropam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Y, Ferdi Sambo mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang kali ini, Ferdi Sambo membacakan Pledoi, usai dirinya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan.
Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Sambo mengatakan awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.
Sambo mengeluhkan tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Sambo menilai tuduhan yang beredar di masyarakat itu seperti tidak memberi kesempatan Sambo untuk melakukan pembelaan.
Sambo mengaku baru kali ini merasakan tekanan. Sambo mengatakan selama dia menjadi anggota Polri belum ada kasus yang mana terdakwanya mendapatkan tekanan sebesar Sambo.
Sambo menyebut dia dan keluarganya terus ditekan oleh masyarakat. Menurutnya, tekanan ini bahkan mempengaruhi perkara ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.