Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M

Foto

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M

Pradita Utama - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 16:52 WIB

Jakarta - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin Prayitno menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak itu selama menjalankan jabatannya di Ditjen Pajak dari tahun 2014-2019.

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin Prayitno didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Prayitno mencapai Rp 44 miliar.

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU yang dilakukan Angin Prayitno berupa transaksi pembelian tanah dan bangunan, apartemen serta mobil tidak dilaporkan Angin ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Jaksa KPK menilai asal usul pendapatan dari transaksi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).

Angin PrayitnoΒ memeluk kerabatnya sebelum sidang.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads