Jakarta - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi-TPPU Rp 44 M

Angin Prayitno menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak itu selama menjalankan jabatannya di Ditjen Pajak dari tahun 2014-2019.
Angin Prayitno didakwa jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Prayitno mencapai Rp 44 miliar.
TPPU yang dilakukan Angin Prayitno berupa transaksi pembelian tanah dan bangunan, apartemen serta mobil tidak dilaporkan Angin ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Jaksa KPK menilai asal usul pendapatan dari transaksi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Angin Prayitno memeluk kerabatnya sebelum sidang.