Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ricky menyatakan dirinya tak tahu rencana pembunuhan Yosua.
Foto
Ekspresi Ricky Rizal Saat Bacakan Pleidoi

Bripka Ricky Rizal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu menangis dan menyatakan dirinya tak pernah tahu rencana pembunuhan Yosua.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan/pleidoi pada hari ini. Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," lanjut Ricky.
Ricky menjelaskan alasan dirinya mengamankan senjata karena mengetahui keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf. Dia mengatakan pengamanan senjata itu dilakukan karena merasa dirinya sebagai senior memiliki tanggung jawab lebih besar.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.