Jakarta - Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Foto
Momen Kuat Ma'ruf Bacakan Sendiri Pleidoinya

Kuat Ma'ruf menunjukan buku nota pembelaannya.
Kuat Ma'ruf tampak membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoinya.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat mengatakan dirinya bodoh hingga dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer.
Kuat mengaku berusaha untuk mengikuti persidangan meski tidak mengerti dengan prosesnya. Dia juga mengklaim dirinya tidak tahu mengapa didakwa dan dituntut dalam kasus pembunuhan Yosua.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.