Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Foto

Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 16:21 WIB

Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Jaksa tampak membacakan tuntutan.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Eliezer memberi hormat kepada majelis hakim seusai sidang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Ia kemudian berpelukan dengan kuasa hukumnya.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.

Sidang ini juga dihadiri pendukung Richard Eliezer.

Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Ekspresi Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT