Jakarta - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia gelar demo di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah revisi UU Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Foto
Kades Demo di DPR Tuntut Pemerintah Revisi UU Desa

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/1/2023), mereka berkumpul di depan gedung DPR RI dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya spanduk dan bendera Indonesia.
Alasan mereka meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik.Β
Menurut mereka, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
Mereka juga mengatakan, jika pemerintah tidak mewujudkan tuntutan mereka, mereka akan kembali menggelar aksi di depan gedung DPR RI akan mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran.
Selain itu, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama.
Dengan adanya perubahan UU Desa juga dapat memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
Menurutnya, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut dapat meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.