Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pihak Ricky siap mengajukan pembelaan.
Foto
Bripka Ricky Eks Ajudan Sambo Juga Dituntut 8 Tahun Penjara
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/1/2023). Sebelumnya, Kuat Ma'ruf juga telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
Hal memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.
Ricky akan mengajukan pembelaan dan diberi waktu satu minggu oleh hakim.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































