Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pihak Ricky siap mengajukan pembelaan.
Foto
Bripka Ricky Eks Ajudan Sambo Juga Dituntut 8 Tahun Penjara

Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/1/2023). Sebelumnya, Kuat Ma'ruf juga telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Ricky diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.
Hal memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.
Ricky akan mengajukan pembelaan dan diberi waktu satu minggu oleh hakim.Β