Jakarta - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf jalani sidang di PN Jaksel. Kuat dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Foto
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menuntut 8 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (16/1/2023).
Kuat langsung menghampiri kuasa hukumnya usai jalannya sidang tuntutan.Β
Kuasa hukum Kuat mengaku kecewa atas tuntutan jaksa.
Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat.Β
Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.