Jakarta - Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto
Ekspresi Kuat Ma'ruf Saat Jalani Sidang Tuntutan

Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang jelang menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (16/1/2023).
Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan lebih dulu hari ini. Selanjutnya, ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal yang akan sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutan untuk disampaikan.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
Begini ekspresi Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan.