Jakarta - Sebanyak 59 bangunan ilegal yang berdiri di lokasi proyek Sodetan Ciliwung digusur. Warga pun mengais sisa-sisa bangunan yang ada.
Foto
Puluhan Bangunan Ilegal di Proyek Sodetan Ciliwung Digusur

Sejumlah warga mengambil kayu dan barang yang masih bisa digunakan dilokasi lahan yang digusur di bantaran Kali Ciliwung di Jl IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06, Cipinang Besar, Jumat (13/1/2023).
Sebanyak 59 bangunan ilegal yang berdiri di lokasi proyek Sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) digusur kemarinΒ Kamis (12/1).
Tampak alat berat masih berada di lokasi dan tengah meratakan bangunan.
Warga melihat alat berat meratakan sisa-sisa bangunan.
Total ada 52 warga yang menghuni bangunan tersebut, 26 di antaranya warga ber-KTP DKI.
Lokasi sodetan sendiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diserahkanterimakan atau Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Yayasan Trisakti kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Warga membawa kayu-kayu untuk dimanfaatkan lagi.