Jakarta - Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI. Hakim menyatakan Benny Tjokro sudah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Foto
Ekspresi Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi ASABRI

Direktur PT Hanson International Tbk Benny TjokrosaputroΒ menjalani sidang vonis kasus ASABRI yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Hakim memvonis nihil Benny Tjokro dalam kasus ini. Diketahui, jaksa menuntut vonis mati kepada Benny Tjokro. Β
Meski begitu, Benny Tjokro dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun. Β
Hakim juga meminta Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. Β
Vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas.Β Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya yangΒ merupakan hukuman pidana maksimal, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny.
Hakim memberikan waktu 7 hari bagi pihak Benny Tjokro dan jaksa untuk memberikan tanggapannya atas vonis nihil ini.Β Sidang vonis ini digelar setelah minggu lalu sempat ditunda.Β