Jakarta - Sidang tuntutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Foto
Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Satu Pekan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer berada di ruang sidang untuk mengikuti agenda pembacaan tuntunan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (11/1/2023).
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ujar salah satu jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar kembali lagi pada Rabu (18/1) mendatang.
Jaksa masih menunggu keterangan terdakwa Putri Candrawati untuk dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Seperti diketahui, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.