Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar

Foto

Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar

Rifkianto Nugroho - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 20:15 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Pengendara melintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Sebuah LED electronic road pricing (ERP) telah berdiri sejak beberapa tahun lalu menanti kebijakan jalan berbayar yang masih tarik ulur.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Aturan itu rencananya akan diterapkan di sejumlah ruas protokol Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Meski belum pasti kapan akan diberlakukan Dishub DKI telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan ERP.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Beberapa jalan tersebut diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Suryopranoto,Β  Jalan Moh. Husni Thamrin, jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1- simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari dan Jalan HR Rasuna Said.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk. Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu. Penasaran?
Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Siap-siap! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads