Jakarta - KPK menahan Rijatono Lakka (RL). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto
Ekspresi Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Ditahan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Rijatono diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sejak Kamis (5/1/2023) pagi. Setelah menjalani pemeriksaan, Rijatono langsung ditahan KPK.
Tangan Rijatono juga terlihat diborgol. Dia digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan status penahanannya.
Rijatono terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Rijatono adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) yang menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Rijanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Ketua KPK Firli Bahuri beserta tim penyidik KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Namun hingga saat ini KPK belum menahan Lukas Enembe.