Jakarta - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 7-12 tahun.
Foto
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Β
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.Β Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Para terdakwa dituntut dengan pidana yang bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.Β
Mereka juga dituntut dengan uang pengganti yang berbeda jumlahnya, miliaran hingga puluhan triliun.
Master Parulian Tumanggor jadi terdakwa yang dituntut dengan uang pengganti paling besar, yakni Rp10,9 triliun.Β
Uang pengganti tersebut untuk mengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian yang diakibatkan dari kasus ini.