Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui

Foto

Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 16:45 WIB

Jakarta - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara.

5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara. Kemudian, Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Sebelumnya, jaksa menuntut lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka dituntut 7-12 tahun penjara.
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui
Tok! 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis 1-3 Tahun Bui


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads