10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia

ADVERTISEMENT

Foto

10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia

Dok. Detikcom - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 07:41 WIB

Jakarta - Sepanjang 2022 juga banyak terjadi peristiwa hukum yang membuat heboh jagat Indonesia Raya. Mulai dari kasus Sambo, tragedi kanjuruhan hingga investasi bodong.

Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)

Peristiwa penembakan Ferdy sambo kepada Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Sampai saat ini, Sambo masih menjalankan sidang bersama dengan tiga terdakwa lainnya yakni Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta istri Sambo, Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Para terdakwa ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rifkianto Nugroho/Detikcom

tersangka kasus tragedi kanjuruhan

Tragedi kanjuruhan menjadi peristiwa kelam di dunia sepakbola. Kerinduan masyarakat akan menonton bola di stadion yang justru berkahir tragis pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 134 orang. Gas air mata yang ditembakkan oknum anggota polisi menjadi pemicu peristiwa ini terjadi. Sejumlah orang telah diperiksa menjadi tersangka bukannTragedi tersebut, namun hingga kini pejabat-pejabat berwenang terkait peristiwa tersebut belum tersentuh sama sekali. (Praditya Fauzi Rahman/Detikcom)

Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. (Ari Saputra/Detikcom)

Terdakwa Surya Darmadi kembali menjalani sidang kasus korupsi senilai Rp 86,5 triliun. Sidang mengagendakan pemanggilan saksi.

Selanjutnya ada Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT. Duta Palma Group dengan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini yang menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi. (Andhika Prasetia/Detikcom)

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.

Ada juga Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang dituntut 4 tahun penjara. Ahyudin didakwa bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. (Andhika Prasetia/Detikcom)

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022).

Selanjutnya juga ada dari KPK yang menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut Dandan bersama-sama dengan Wakil Oon Nusihono mengajukan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Sejatinya wilayah itu masuk kategori wilayah cagar budaya. (Grandyos Zafna/Detikcom)

Roy Suryo di PN Jakbar (Silvia-detikcom)

Ada juga Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi di media sosial. Roy Suryo pun harus mendekam di balik jeruji besi pada 22 Juli 2022 dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Silvia/Detikcom)

RKUHP resmi disahkan menjadi Undang-Undang. DPR mengesahkan itu saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Peristiwa kelam hukum lainnya ada dari DPR yang mengesahkan RKUHP menjadi Undang-undang saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada tanggal 6 Desember 2022. Dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ada 10 isu yang dianggap bermasalah di RKUHP. Berikut rinciannya: Pasal terkait living law, Pidana mati, Perampasan Aset untuk denda individu, Larangan penghinaan presiden, Contempt of Court, Larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan, Alat kontrasepsi, Larangan penyebaran Marxisme dan Leninisme hingga Tindak pidana terkait agama. (Ari Saputra/Detikcom)

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (15/3/2021). Begini ekspresi tersangka penipuan kasus Quotex tersebut.

Ada juga kasus yang menyita perhatian publik lainnya, kali ini ada Doni Salmanan yang divonis hakim PN Bale Bandung dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Ia dinyatakan bersalah atas perkara penipuan aplikasi Quotex yang telah yang telah merugikan banyak orang hingga Rp 64 miliar. Vonis 4 tahun penjara ini pun mengundang perdebatan. Selain karena lebih ringannya hukuman untuk Doni berdasarkan tuntutan JPU selama 13 tahun, sejumlah aset mewahnya juga turut dikembalikan yang sebelumnya telah disita. (Agung Pambudhy/Detikcom)

Tersangka kasus affiliator Binomo Indra Kenz ditampilkan saat jumpa pers Bareskrim Polri. Indra Kenz tampak memakai baju tahanan dengan tangan diborgol.

Terakhir juga ada kasus yang nyaris sama yang menjerat Indra kenz yang dikenal dengan 'wah, murah banget' ini didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. (Agung Pambudhy/Detikcom)

10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia
10 Peristiwa Hukum di 2022 yang Bikin Heboh Sejagat Indonesia


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT