Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat

Foto

Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat

Chaideer Mahyuddin/Getty Images - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 18:30 WIB

Aceh - Hukuman cambuk merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Aceh. Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan pada pemerintahan Aceh. Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Seorang wanita dicambuk oleh polisi syariah sebagai hukuman karena ketahuan berdekatan dengan seorang pria di Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).

Hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan pada pemerintahan Aceh. Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Seorang pria dicambuk sebagai hukuman karena ketahuan berjudi.

Hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan pada pemerintahan Aceh. Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Seorang pria dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah sebagai hukuman karena tertangkap basah sedang berdekatan dengan seorang wanita.

Hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan pada pemerintahan Aceh. Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan pada pemerintahan Aceh. Hukum cambuk ini berlaku untuk warga yang melanggar syariat Islam.

Ketentuan hukuman badan seperti cambuk bertentangan dengan HAM Internasional dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia khususnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat
Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat
Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat
Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat
Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh, Jangan Coba-coba Langgar Syariat


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads