Jakarta - Bawaslu melakukan mediasi kepada Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begini momennya.
Foto
Bawaslu Gelar Mediasi Perdana untuk Partai Ummat dan KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan mediasi kepada Partai Ummat dan KPU RI di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Mediasi ini digelar pada pukul 13:20 WIB.
Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Itm Advokasi Hukum Denny Indrayana turut hadir dalam mediasi tersebut.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni Koordinator Mochamad Afifuddin serta Wakil Koordinator Idham Holik juga ikut menghadiri mediasi tersebut.
Kegiatan mediasi ini merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi ini merupakan imbas dari gugatan sengketa verifikasi faktual yang dilayangkan Partai Ummat imbas dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Kegiatan mediasi ini berlangsung selama 2 hari. Jika mediasi ini gagal, maka sengketa akan berlanjut ke persidangan.
Sementara itu, baik peserta maupun calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu, tetap memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dapat diketahui bahwa KPU telah melakukan konsolidasi dalam menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten atau kota tempat Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut membuat partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, sebab UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.