Bandung - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Foto
Divonis 'Cuma' 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan
Kamis, 15 Des 2022 13:17 WIB

Majelis Hakim membacakan putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.