Divonis 'Cuma' 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan

ADVERTISEMENT

Foto

Divonis 'Cuma' 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 13:17 WIB

Bandung - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Majelis Hakim membacakan putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). 

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. 

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.  

Divonis Cuma 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan
Divonis Cuma 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan
Divonis Cuma 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT