Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kaltim. Ini penampakan tambang ilegal tersebut.
Foto
Penampakan Tambang Ilegal di Kaltim Terkait Kasus Ismail Bolong

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri turut mengamankan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal ini.
"Tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur), 2 bundel rekening koran," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Kini, Ismail Bolong pun sudah ditahan. Terlihat lokasi tambang ini juga diberi garis polisi.
Selain itu, sebanyak 36 truk dan dua buah ekskavator yang diduga digunakan dalam proses penambangan ilegal juga disita.
"36 dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, 2 buah ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal," ujar Nurul.