Jakarta - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. KPK juga menahan 5 kepala dinas.
Foto
Bupati Bangkalan Berompi Tahanan KPK

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, Kamis (8/12/2022) dini hari. Abdul Latif diduga menerima uang suap total hingga Rp 5,3 miliar.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan untuk 20 hari ke depan.Â
Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.