Jakarta - Pemotor menerobos jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Aksi ini mereka lakukan secara bersama-sama.
Foto
Kebangetan! Pemotor Terobos Jalur Sepeda Berjamaah

Pemotor menerobos jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Mereka masuk jalur sepeda untuk menghindari kemacetan di jalur utama.
Padahal pemotor dilarang masuk jalur sepeda. Aturan tersebut telah tertuang jelas dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi siapapun pengendara motor maupun mobil yang kedapatan oleh petugas melintas di jalur khusus pesepeda maka akan diberikan sanksi tilang berupa kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Selain menindak pengendara motor dan mobil yang melintasi jalur khusus pesepeda, petugas juga akan menindak setiap kendaraan yang sengaja berhenti maupun parkir di area khusus pesepeda. Tidak main-main, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya pun cukup mencengangkan, yakni berupa denda hingga hukuman kurungan penjara.
Aksi masuk jalur sepeda ini dilakukan secara berjamaah.