Jakarta - Eks Presiden ACT, Ahyudin, menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Foto
Eks Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi
Selasa, 22 Nov 2022 14:30 WIB

Manager Global Philanthropy Network, Mohamad Faisol Amrullah hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ahyudin di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Β
Eks Presiden ACT, Ahyudin hadir secara virtual. Β
Pada perkara ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana terkait donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Jaksa menyebut Ahyudin bersama-sama Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 117,9 miliar di luar peruntukannya. Β
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Β