Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 14 ribu minuman beralkohol di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Ini merupakan hasil penertiban selama tahun 2021.
Foto
14 Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas

Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyaksikan langsung pemusnahan minuman keras di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/22/2022).
Ribuan botol minuman keras itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.
Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penertiban selama 2021.
Kebanyakan miras yang berhasil disita berasal dari Jakarta Selatan.
Pemusnahan miras dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya hingga Pengadilan Negeri.
Merujuk dari laporan Satpol PP, hasil operasi penertiban minuman beralkohol sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penindakan dilakukan terhadap para pedagang yang tak mengantongi izin. Penindakan berupa penyitaan barang dagangan hingga pemusnahan.