Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang vonis kasus Binomo hari ini. Sidang tersebut digelar secara terbatas.
Foto
Sidang Vonis Indra Kenz di Kasus Binomo Digelar Terbatas

Indra Kenz menjalani sidang kasus Binomo di PN Tangerang, Provinsi Banten, Senin (14/11/2022). Indra Kenz hadir secara daring.
Kali ini, pengunjung sidang dibatasi karena alasan keamanan.
Hanya beberapa orang, termasuk wartawan yang diperbolehkan masuk ruang sidang.
Sebuah layar disiapkan untuk menyaksikan sidang vonis Indra Kenz di depan lobi PN Tangerang.
Beberapa korban Binomo menyaksikan sidang sambil memakai stiker bertuliskan korban Indra Kenz.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang.
Akibat perbuatannya tersebut, Indra Kenz dituntut selama 15 tahun penjara.