Jakarta - Hakim PN Jaksel juga menolak eksepsi Kompol Chuck Putranto. Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.
Foto
Eksepsi Kompol Chuck di Sidang Kasus Yosua Juga Ditolak

Kompol Chuck tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan, Kamis (10/11/2022).
Usai melepas rompi tahanan, Kompol Chuck Putranto memasuki ruangan untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang ini, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).