Jakarta - Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo ditolak hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.
Foto
Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua
Kamis, 10 Nov 2022 12:15 WIB

Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.