Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua

Foto

Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 12:15 WIB

Jakarta - Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo ditolak hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.

Eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo ditolak majelis hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) lanjut ke pembuktian.

Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo ditolak majelis hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) lanjut ke pembuktian.

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo ditolak majelis hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) lanjut ke pembuktian.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

Eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo ditolak majelis hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) lanjut ke pembuktian.

Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut bersama lima orang lainnya.

Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua
Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua
Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua
Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads