Ekspresi Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati soal Kasus ASABRI

Foto

Ekspresi Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati soal Kasus ASABRI

ANTARA FOTO/Galih Pradipta - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 18:55 WIB

Jakarta - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT ASABRI.

Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Begini ekspresi terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).JPU KPK menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman pidana mati karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Ekspresi Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati soal Kasus ASABRI
Ekspresi Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati soal Kasus ASABRI
Ekspresi Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati soal Kasus ASABRI


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads