Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Foto
Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang itu, hakim menolak eksepsi atau putusan sela dari mantan supir dan ajudan Putri Candrawathi tersebut.
Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.ย Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.