Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim

Foto

Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 14:05 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu, 26/10/2022.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu, 26/10/2022.

Dalam sidang itu, hakim menolak eksepsi atau putusan sela dari mantan supir dan ajudan Putri Candrawathi tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu, 26/10/2022.

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu, 26/10/2022.

Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu, 26/10/2022.

Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.ย Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim
Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim
Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim
Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim
Nota Keberatan Bripka Ricky Rizal Juga Ditolak Hakim


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads